TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Gubernur dan anggota DPRD DKI Jakarta bisa dijatuhkan sanksi jika tidak menyelesaikan pembahasan rencana APBD 2020 hingga batas yang ditentukan. Gubernur Anies Baswedan dan legislator DKI terancam tidak menerima gaji selama enam bulan.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengungkapkan sanksi itu menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut telah diatur pembabakan waktu pembahasan anggaran pemerintahan daerah.
"Sanksinya sudah diatur. Nanti ada evaluasi dari bagian pembinaan dan pengawasan Inspektorat Jenderal (Kemendagri)," kata Syarifuddin saat dihubungi, Sabtu 23 November 2019.
Sanksi berupa ancaman tidak menerima gaji selama enam bulan tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat 2. Selain itu, sanksi tidak digaji juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Syarifuddin menjelaskan dalam UU Pemerintahan Daerah, legislatif mempunyai waktu pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, paling lama enam pekan. Dokumen KUA-PPAS telah diserahkan Gubernur Anies Baswedan ke DPRD DKI sejak 6 Juli 2019.
"Jika dalam enam pekan legislatif tidak menyelesaikan pembahasan, maka eksekutif bisa langsung menyerahkan Rancangan APBD ke legislatif untuk dibahas," ucapnya.